News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zumi Zola Terjerat Kasus

Surat Tuntutan Zumi Zola Setebal 1211 Halaman

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/10/2018). Sidang mengagendakan mengkonfrontir keterangan dua belas orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pembelaan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola mengaku siap menghadapi sidang tuntutan yang digelar hari ini, Kamis (8/11/2018).

Demikian juga dengan kubu jaksa KPK yang mengaku siap membacakan surat dakwaan yang telah disusun setebal 1211 halaman.

"Tuntutan tebalnya 1211 halaman. Dibuat beberapa rangkap untuk dibagikan ke majelis hakim, kuasa hukum dan terdakwa," ujar jaksa KPK, Tria Anggoro di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diketahui Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Uang tersebut turut mengalir ke adiknya, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi termasuk mengalir pula istri daan ibu Zumi Zola.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap Rp 16,4 miliar ke 53 DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019. Suap diduga agar para anggota DPRD memuluskan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

Zumi Zola melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin dan Apif Firmasyah.

Dalam pemeriksaannya sebagai terdakwa, Zumi Zola mengakui bersalah telah menyuap anggota DPRD. Selain itu Zumi Zola juga mengakui ada uang gratifikasi mengalir untuk dia pribadi, keluarga, hingga kepentingan politik adiknya, Zumi Laza.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini