TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengamankan empat pelaku yang meretas melalui teknik defacing ke situs Pengadilan Negeri Unaha, Sulawesi Tenggara.
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul menyebut dari keempat pelaku, 3 diantaranya merupakan anak dibawah umur dan ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Adapun inisial mereka antara lain LYC alias Mr. I4m4 (19) di Kediri, Jawa Timur ; MSR alias G03NJ47 (14) di Cirebon, Jawa Barat; JBKE alias Mr. 4l0ne (16) di Surabaya; dan HEC alias DAKOCH4N (13) di Jambi.
Ia mengatakan empat pelaku disatukan ke dalam grup Whatsapp dan Facebook bernama Blackhat official.
Keempatnya mendapatkan tutorial dari sejumlah 'tutor' untuk melakukan aktivitas peretasan. Para tutor ini sendiri masih dicari oleh pihak kepolisian.
"Keempat pelaku ini masuk di dalam grup yang di kuasai atau dikendalikan salah satu atau beberapa orang tutor dan mereka dilatih di situ, yang belum pintar dilatih dan yang sudah pintar, dites," ujar Rickynaldo, di Dirtippidsiber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).
Baca: Menhan: Industri Pertahanan Harus Tunjang Ekonomi Nasional
"Anak-anak ini tidak tahu bahwa mereka di tes dengan maksud tertentu, mereka diberi target apabila sudah berhasil membajak situs, mereka akan menguploadnya ke grup itu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bareskrim hanya melakukan penahanan pada tersangka berinisial LYC, yang bukan anak dibawah umur.
Sementara, tiga pelaku lainnya yang merupakan anak dibawah umur dikembalikan kepada orang tua masing-masing agar diawasi lebih ketat.
"Kalau yang 3 pelaku ini masih dibawah umur. Jadi kami kembalikan kepada orang tuanya. Sementara yang sudah cukup umur, kami lakukan penahanan," pungkasnya.