TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih mengaku ada penerimaan uang lain yang diperoleh dirinya diluar kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Atas alasan itulah tersangka kasus suap PLTU Riau-1 ini mengambalikan uang lebih ke KPK. Eni Maulani mengatakan penerimaan lain itu sudah disampaikan ke penyidik KPK.
"Memang saya ada penerimaan yang lain, sudah saya sampaikan ke penyidik. Tunggu saja di persidangan, di surat dakwaan saya," singkat Eni Maulani, Jumat (9/11/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui, Eni mengklaim uang suap yang diterimanya dari proyek PLTU Riau-1 sudah lunas dikembalikan ke KPK.
Sebelumnya Eni menjelaskan jumlah yang pernah diberikan Kotjo yakni Rp 4,7 miliar termasuk uang Rp 500 juta yang diamankan saat OTT.
Sebelumnya Eni sudah mengembalikan uang Rp 2,25 miliar ke KPK. Itu menurutnya bagian dari total Rp 4,7 yang diberikan Kotjo. Rp 2 miliar lagi, untuk keperluan Munaslub Golkar . Terakhir Eni menyerahkan lagi Rp 1,3 miliar ke KPK.
Baca: Jokowi Sebut Ada Politikus Menggiring Masyarakat Jadi Takut
Hingga kini total, KPK menerima pengembalian uang dalam kasus ini Rp 4,26 miliar. Dimana Eni mengembalikan 3,55 miliar dan pengembalian dari panitia Munaslub Golkar Rp 712 juta. Termasuk Rp 500 juta saat OTT pada Eni.
Lebih lanjut, Eni yang juga Politikus Golkar ini mengaku akan kooperatif membantu KPK membongkar semua pihak yang terlibat, termasuk pengusaha batu bara, Bos PT Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Dalam kasus suap PLTU Riau-1, Samin Tan sudah dicegah oleh penyidik KPK.
"InsyaAllah (dijelaskan dalam persidangan)," imbuh Eni Maulani.
Tidak hanya Samin Tan, Eni juga mengaku telah beberkan adanya oknum lain yang terlibat. Peran-peraan mereka akan disampaikan Eni dalam persidangan nanti di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Dari ketiga tersangka, baru Kotjo yang kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Idrus Marham masih proses penyidikan di KPK.