News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zumi Zola Terjerat Kasus

KPK Ungkap Alasannya Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola Zulkifli, melalui pertimbangan yang cukup.

"Tuntutan itu sudah dengan pertimbangan yang cukup, yang dilakukan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan kemudian diusulkan pada pimpinan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (9/11/2018).

Menurut Febri, KPK melihat bahwa dalam beberapa kali pemeriksaan dan pada proses persidangan terhadap Zumi Zola, terbaca bahwa Zumi Zola mengakui beberapa perbuatannya sehingga tuntutannya menjadi 8 tahun penjara.

Baca: Jaksa KPK Tolak Permohonan Status Justice Collaborator Zumi Zola

"Mungkin poin yang juga penting setelah proses hukum terhadap Zumi Zola ini bagaimana dengan pihak lain yang disebutkan oleh JPU juga harus dimintakan pertanggungjawabannya itu. Yang sedang didalami saat ini terkait dengan dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD (Provinsi Jambi)," ujarnya.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, kata Febri, KPK juga akan melihat lebih jauh dari fakta-fakta persidangan yang ada dan juga melihat kesesuaian antara satu bukti dengan bukti yang lain serta dalam putusan hakim nantinya.

"Hakim kan akan menilai juga dari fakta persidangan siapa yang terbukti menerima aliran dana dengan informasi-informasi awal yang sudah dibuka di persidangan. Jadi, aliran pada anggota DPRD menjadi salah satu poin yang diperhatikan oleh KPK," kata Febri.

Sebelumnya, Zumi Zola Zulkifli dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Zumi Zola dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2017 dan 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini