News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Eddy Sindoro: KPK Minta Pemeriksaan Internal di Imigrasi Setelah Ada Kesaksian di Sidang Lucas

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). Nurhadi Abdurrachman, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta aparat Imigrasi menunda pemeriksaan internal terhadap petugasnya bernama Andi Sofyar di Bandara Soekarno-Hatta, yang diduga membantu pelarian Eddy Sindoro usai dideportasi dari Malaysia dan kembali terbang ke Bangkok tanpa melalui Imigrasi.

"Terkait dengan rencana pemeriksaan internal di Imigrasi, kami minta agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan setelah para saksi tersebut memberikan keterangan di pengadilan," ujar Febri, Jumat (9/11/2018).

Febri menuturkan semua pihak perlu sama-sama menjaga agar proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta tidak terganggu.

Baca: Hotman Paris Tanyakan Godaan dari Sugar Daddy, Luna Maya Ungkap Pengalamannya Dirayu Penjabat

Eddy Sindoro kabur dari Indonesia pada 29 Agustus 2018 saat dia masih berstatus tersangka di KPK.

KPK telah menegaskan bahwa ada seorang petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta yang ikut membantu Eddy Sindoro kabur.

Baca: Enam Produk Perawatan Kendaraan Genuine Ini Bikin Mobil Mitsubishi Selalu Oke dan Kinclong

Ketika itu Eddy Sindoro baru tiba dari Malaysia setelah dideportasi oleh Otoritas Malaysia karena menggunakan paspor palsu.

Atas hal ini, ‎Andi Sofyar telah diperiksa penyidik KPK di kasus dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro dengan tersangka pengacara Lucas. Andi Sofyar bahkan mengembalikan uang yang pernah diterimanya Rp 30 juta itu ke KPK.

Baca: Survei LSI: Partai Hanura dan PSI Bersama Empat Partai Lain Diprediksi Tak Lolos Ambang Batas

Terpisah Humas Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Theodorus Simarmata mengatakan kini Andi Sofyar menjalani pemeriksaan di kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. Apabila nanti memang dinyatakan bersalah, menurut Theodorus, Andi Sofyar pasti akan diberiksan sanksi.

Dalam surat dakwaan Lucas, Andi Sofyar diminta Bowo untuk berjaga di area imigrasi Terminal 3 dan melakukan pengecekan status pencegahan/pencekalan Eddy Sindoro.

Baca: Data Lengkap Insiden Kecelakaan Lion Air dari Tahun ke Tahun

Selain Andi, sejumlah petugas bandara lain yang ikut membantu pelarian Eddy Sindoro adalah M. Ridwan selaku Staff Customer Service Gapura yang diminta mencetakboarding pass atas nama Eddy Sindoro, Chua Chwee Chye alias Lie, dan anak Eddy Sindoro yakni Michael Sindoro.

Kemudian, Yulia Shintawati berperan menjemput Eddy Sindoro, Lie, dan Michael di depan pesawat memakai mobil AirAsia dan langsung menuju Gate U8 Terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Ketiganya lakukan tugas atas perintah Bowo.

Atas peran masing-masing, ketiganya mendapat imbalan dari Bowo. Andi Sofyar mendapat Rp30 juta dan satu buah handphone Merk Samsung tipe A6, M. Ridwan mendapat Rp500 ribu. Lalu, satu buah handphone Merk Samsung tipe A6, serta Yulia mendapat Rp20 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini