News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi Senayan Ditangkap KPK

KPK Duga Cak Imin Mengetahui Penerimaan Uang Suap DAK APBN-P 2018

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap usulan dana RAPBN-P Tahun Anggaran 2018 sekaligus anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono saat keluar menggunakan rompi orange seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/5/2018) dini hari. Dalam kasus ini, KPK menduga Amin selaku anggota Komisi XI DPR dari Demokrat menerima suap sebesar Rp 500 juta terkait usulan dana dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018 agar mengupayakan dua proyek di Kabupaten Sumedang masuk dalam RAPBN-P tersebut. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengejar fakta persidangan dalam kasus dugaan suap alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

Salah satu fakta yang terungkap, uang suap yang diterima oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Amin Santono itu digunakan untuk mahar politik anaknya, Yosa Octora Santono yang maju menjadi Bupati di Kuningan.

Selain itu, penerimaan uang yang disebut untuk alat peraga kampanye itu, diduga diketahui oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, setiap fakta persidangan pastinya akan menjadi perhatian khusus Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bila ada informasi-informasi yang bersifat spesifik tentu penuntut umum akan membuat analisi dan rekomendasi dari fakta persidangan," kata Febri kepada wartawan, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Kemudian terkait dengan alasan mengapa KPK tidak memeriksa Cak Imin dalam penyidikan perkara Amin Santono, Febri menjawab, bahwa proses penyidikan bertujuan untuk membuktikan perbuataan tersangka.

"Tentu tidak semua pihak diperiksa," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini