TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengejar fakta persidangan dalam kasus dugaan suap alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.
Salah satu fakta yang terungkap, uang suap yang diterima oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Amin Santono itu digunakan untuk mahar politik anaknya, Yosa Octora Santono yang maju menjadi Bupati di Kuningan.
Selain itu, penerimaan uang yang disebut untuk alat peraga kampanye itu, diduga diketahui oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, setiap fakta persidangan pastinya akan menjadi perhatian khusus Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bila ada informasi-informasi yang bersifat spesifik tentu penuntut umum akan membuat analisi dan rekomendasi dari fakta persidangan," kata Febri kepada wartawan, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Kemudian terkait dengan alasan mengapa KPK tidak memeriksa Cak Imin dalam penyidikan perkara Amin Santono, Febri menjawab, bahwa proses penyidikan bertujuan untuk membuktikan perbuataan tersangka.
"Tentu tidak semua pihak diperiksa," ungkapnya.