TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapannya terkait kartu nikah yang diluncurkan sebagai inovasi baru oleh Kementerian Agama.
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, sepanjang niatan itu untuk memudahkan dan memberikan nilai manfaat, MUI menghargai langkah inovatif tersebut.
"MUI menghargai setiap ikhtiar dan usaha pemerintah dalam memberikan pelayanan dan kemudahan untuk masyarakat," kata Zainut di Jakarta, Selasa (13/10/2018).
Ia menilai, baik buku maupun kartu nikah yang berisikan informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah, sepanjang keduanya memberikan manfaat tentu tidak masalah.
Baca: Viral Video Guru Di-bully Murid di Kendal, Pihak Sekolah Sudah Panggil Murid dan Orang Tuanya
Apalagi, tujuannya untuk mencegah praktik penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Jadi sepanjang hal tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, maka tidak ada masalah apakah bentuknya itu buku atau kartu. Apalagi kalau hal itu dinilai lebih praktis, ekonomis, efektif dan efisien, maka inovasi tersebut patut didukung," terang dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag meluncurkan kartu nikah dalam rangka memudahkan masyarakat jika memerlukan bukti pernikahan tanpa harus membawa kemana-mana buku nikah.
"Penerbitan kartu nikah agar lebih memudahkan setiap kita bila suatu saat dibutuhkan (segera) karena status pernikahan. Itu bisa segera," kata Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin.
Meski demikian secara tegas Lukman mengatakan, tidak ada penghapusan buku nikah meski ada kartu nikah.
"Tidak ada penghapusan buku nikah, buku nikah tetap (ada) merupakan dokumen resmi terkait pencatatan nikah. Jadi ini bukan pengganti (buku nikah) ini tambahan informasi karena ada barcode di sini yang memudahkan bagi sejumlah kalangan untuk mengetahui identitas setiap warga negara terkait status pernikahannya," terang Lukman, Selasa kemarin (12/11/2018).