Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Nusron Bakal Tangkap Sendiri Jajarannya yang Jadi Mafia Tanah

Nusron juga secara tegas menyatakan, dirinya bersama jajaran akan langsung mengantar oknum internal tersebut ke Kapolri atau ke Jaksa Agung RI.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Menteri Nusron Bakal Tangkap Sendiri Jajarannya yang Jadi Mafia Tanah
dok. Kompas/Labib Zamani
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Nusron Wahid menegaskan, dirinya akan turut terlibat langsung mengamankan oknum di internal ATR/BPN yang terbukti terlibat sebagai mafia tanah. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, dirinya akan turut terlibat langsung mengamankan oknum di internal ATR/BPN yang terbukti terlibat sebagai mafia tanah.

Menurutnya, langkah ini ditunjukan sebagai bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas kasus mafia tanah. 

Baca juga: Kapolri Dorong Pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah

"Kalau itu menyangkut aparatur negara apalagi menyangkut aparatur ATR-BPN kami tidak akan segan-segan, bukan orang lain yang akan mengantarkan kepada APH, tapi saya mau izin saya sendiri daripada dilaporkan orang lain, daripada ditangkap orang lain sebelum ditangkap oleh Pak Jaksa atau ditangkap oleh Pak Polisi biar kami yang menangkap dulu," kata Nusron dalam sambutannya di acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). 

Tak hanya itu, Nusron juga secara tegas menyatakan, dirinya bersama jajaran akan langsung mengantar oknum internal tersebut ke Kapolri atau ke Jaksa Agung RI.

"Dan kemudian kami yang menyerahkan kepada Pak Jaksa Agung maupun Pak Kapolri," sambung Nusron.

Baca juga: Nusron Wahid Ingin Mafia Tanah Dimiskinkan 

Lanjut Nusron, terhadap oknum internal dari ATR/BPN yang terlibat sebagai mafia tanah tersebut juga akan diterapkan hukuman maksimal.

Berita Rekomendasi

Kata dia, bukan tidak mungkin penerapan tindak pidana korupsi bisa ditegakkan jika oknum yang bersangkutan merupakan aparatur sipil negara.

"Siapapun yang terlibat dalam mafia tanah ini tidak hanya dikenakan tindak pidana umum, kalau itu tindak pidana murni dan tidak hanya dikenakan tindak pidana korupsi, kalau itu menyangkut aparatur negara," tandasnya. 

Meski begitu, Nusron tidak menampik kalau jajarannya kerap terlibat di setiap adanya sengketa atau persoalan pertanahan di Indonesia.

Jika dipersentasikan, jumlahnya kata Nusron hampir 60 persen persoalan pasti melibatkan oknum di internal ATR/BPN.

"Mohon maaf kami sampaikan di forum ini supaya menjadi warning dan hati-hati, setiap sengketa dan masalah pertanahan. 60 persen sekali lagi, setiap sengketa dan konflik pertanahan, 60 persen pasti melibatkan oknum internal dalam diri ATR-BPN," kata Nusron.


Atas hal itu menurut Nusron, kalau negara pengin melakukan pemberantasan mafia tanah, ATR/BPN tidak hanya bisa berkolaborasi bersama stakeholder, melainkan juga memperhatikan kondisi di internal.

Pasalnya kata dia, kesadaran para oknum dari dalam ATR/BPN harus diperbaiki demi menjaga hak atas tanah milik warga Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas