Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menanggapi terkait wacana Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyebut seharusnya rencana Kementerian Agama tersebut dibahas terlebih dahulu bersama DPR.
Baca: Mudahkan Pencatatan Nikah, Kemenag Luncurkan Aplikasi SIMKAH
"Kajian-kajian untuk menentukan mana yang paling tepat, apakah ini tepat atau tidak tepat tentunya Kementerian Agama bicarakan di DPR," ujar Wakil Ketua DPR RI Agus di Kompleks Parlemen, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/11/3018).
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu juga menilai kartu nikah akan lebih praktis di bawa dibanding buku nikah.
Namun, sekali lagi dirinya menegaskan rencana tersebut harus dibicarakan bersama DPR.
"Kalau dilihat sekarang ini malah justru buku nikah ini cukup besar. Mungkin juga bisa dibawa ke mana-mana itu kartunya kan cukup kecil, barang kali ini yang menjadi lebih kepraktisan," tandasnya.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Kementerian Agama secara resmi meluncurkan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah pada 8 November 2018.
Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada 2018.
Untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap.
Baca: Menteri Agama: Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah
Peluncuran itu ditandai dengan beroperasinya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dan kartu nikah.
Disebutkan, Simkah berbasis web merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.