Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari menyatakan kandungan yang terdapat dalam beberapa pembalut tidak mengandung zat terlarang, baik itu narkotika, psikotropika, maupun psikoaktif.
"Ada bahan-bahan kimia seperti antiseptik dan pembunuh bakteri, tetapi itu bukan merupakan konsumsi manusia, sama seperti kita kalau minum air comberan," ujar Arman Depari di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (14/11/2018).
Baca: Sempat Santer Berita Remaja Minum Rebusan Pembalut, Begini Bahayanya Jika Tetap Nekat Lakukan
Seperti diketahui, santer beredar berita soal anak-anak di Jawa Tengah yang mengonsumsi air rebusan pembalut yang diduga membuat pengonsumsi merasakan sensasi mabuk atau fly.
Sementara untuk air rebusannya, kata Arman, sudah dilakukan hal yang sama.
"Dan juga gel yang terkandung dalam pembalut, itu tidak mengandung bahan-bahan berbahaya seperti psikotropika dan narkotika," ujarnya.
Baca: Nikita Mirzani Klarifikasi Soal Tudingan Lepas Hijab, Billy Syahputra: Lah Lo Kok Aneh
Asumsi soal para pengguna yang mencampurkan zat-zat tambahan ke dalam air rebusan atau ke pembalut, juga dibantah oleh Arman.
"Sampai saat ini tidak, itu murni," ungkapnya.
Baca: 10 Manfaat Tak Biasa Pembalut dalam Kehidupan Sehari-hari, Bisa Jadi Pengharum Lemari
Sehingga, para pengonsumsi ataupun yang mengedarkan, dikatakan Arman, belum bisa dikenakan pasal dari UU Narkotika.
"Bahan-bahan ini memang tidak baik dan tidak tepat dikonsumsi. Maka itu, kami melihatnya sebagai penyimpangan perilaku, sehingga BNN dalam menangani masalah ini lebih mengedepankan sejumlah ahli psikologi untuk melakukan pendampingan dan sekaligus arahan kepada para pengonsumsi air rebusan pembalut tersebut," pungkas Arman.