Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen. Pol. Arman Depari membagi fokus seusai BNN menggagalkan penyelundupan 38 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi di Perairan Langsa Aceh.
Seperti diketahui, operasi tersebut merupakan hasil dari pengembangan dari tersangka Ibrahim Hasan atau Ibrahim Hongkong, mantan anggota DPRD Langkat yang ditangkap pada Agustus 2018 atas kepemilikan sabu seberat 105 kg dan 30 ribu butir ekstasi.
"Untuk kasus pertama yang tersangka Ibrahim Hongkong, kami akan tetap melakukan penyidikan dan ini sedang berjalan," ujar Arman di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (14/11/2018).
Sementara itu, untuk kasus yang baru saja ditangani BNN, dikatakan Arman, sedang dilakukan pengumpulan barang bukti.
"Jika nanti ada bukti yang mengarah dan signifikan untuk kami sidik, tentu seperti kebijakan Pak Kepala BNN, setiap kasus narkotika, itu akan diikuti dengan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang," lanjutnya.
BNN dalam operasi menggagalkan penyelundupan sindikat narkotika internasional di Perairan Langsa Aceh, seperti diketahui, berhasil menangkap total lima pelaku.
Baca: BNN Sebut Minum Air Rebusan Pembalut Sama Seperti Minum Air Comberan
"Keempat tersangka bernama Saiful Nurdin alias Pun, Musliadi, Muhammad Fauzi, dan Munzilin Ismail alias Apali," ujar Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (14/11/2018).
Sementara, dikatakan Heru, satu tersangka lainnya ditindak tegas petugas atas nama Burhanuddin alias Burhan.
Burhan ditangkap ketika tengah mengendalikan kembali penyelundupan narkotika jenis methampetamine (sabu) sebanyak 38 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi dari Penang Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di Perairan Langsa, Aceh.
"Burhan pada saat penangkapan melarikan diri dan berusaha melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka dan mengakibatkan tersangka meninggal dunia," pungkas Heru.
Keempat tersangka, Heru mengatakan, terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.