Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengupayakan pencarian terhadap salah satu tersangka suap terhadap Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap.
Tersangka itu adalah Umar Ritonga. KPK sudah menetapkan status Umar sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Selasa, 24 Juli 2018 silam.
Baca: KPK: Bupati Labuhanbatu Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan
Hingga kini, keberadaan dari orang kepercayaan Pangonal Harahap itu masih belum diketahui.
"Terhadap Umar Ritonga yang masih DPO, pencarian terus dilakukan. Jika ada yang mengetahui keberadaan agar melaporkan pada kantor polisi setempat atau langsung ke KPK," ujar Febri kepada wartawan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Baca: Nikita Mirzani Klarifikasi Soal Tudingan Lepas Hijab, Billy Syahputra: Lah Lo Kok Aneh
Cerita Melarikan Diri
Saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, tim penindakan tidak berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 500 juta karena dibawa kabur Umar Ritonga.
Selain melarikan diri saat akan ditangkap, ternyata Umar Ritonga juga sempat menabrak tim penindakan KPK.
Kebetulan saat itu Umar baru saja keluar dari sebuah bank untuk mengambil uang suap tersebut.
Umar Ritonga sebelumnya mengambil uang sebesar Rp 576 juta yang dititipkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara oleh Effendy Sahputra yang akan diberikan kepada Bupati Pangonal.
Effendy diduga mengeluarkan cek sebesar Rp 576 juta dan menghubungi pegawai BPD Sumut untuk mencairkan cek tersebut.
Effendy mengatakan kepada pegawai BPD Sumut bahwa nantinya uang itu akan diambil oleh Umar.
Pada Selasa (17/7/2018) sore, Umar mendatangi BPD Sumut dan bertemu orang kepercayaan Effendy bernama Afrizal Tanjung (AT) Direktur PT Peduli Bangsa.
Afrial Tanjung sebelumnya mencairkan cek senilai Rp 576 juta.