Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengupayakan pencarian terhadap salah satu tersangka suap terhadap Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap.
Tersangka itu adalah Umar Ritonga. KPK sudah menetapkan status Umar sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Selasa, 24 Juli 2018 silam.
Baca: KPK: Bupati Labuhanbatu Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan
Hingga kini, keberadaan dari orang kepercayaan Pangonal Harahap itu masih belum diketahui.
"Terhadap Umar Ritonga yang masih DPO, pencarian terus dilakukan. Jika ada yang mengetahui keberadaan agar melaporkan pada kantor polisi setempat atau langsung ke KPK," ujar Febri kepada wartawan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Baca: Nikita Mirzani Klarifikasi Soal Tudingan Lepas Hijab, Billy Syahputra: Lah Lo Kok Aneh
Cerita Melarikan Diri
Saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, tim penindakan tidak berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 500 juta karena dibawa kabur Umar Ritonga.
Selain melarikan diri saat akan ditangkap, ternyata Umar Ritonga juga sempat menabrak tim penindakan KPK.
Kebetulan saat itu Umar baru saja keluar dari sebuah bank untuk mengambil uang suap tersebut.
Umar Ritonga sebelumnya mengambil uang sebesar Rp 576 juta yang dititipkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara oleh Effendy Sahputra yang akan diberikan kepada Bupati Pangonal.
Effendy diduga mengeluarkan cek sebesar Rp 576 juta dan menghubungi pegawai BPD Sumut untuk mencairkan cek tersebut.
Effendy mengatakan kepada pegawai BPD Sumut bahwa nantinya uang itu akan diambil oleh Umar.
Pada Selasa (17/7/2018) sore, Umar mendatangi BPD Sumut dan bertemu orang kepercayaan Effendy bernama Afrizal Tanjung (AT) Direktur PT Peduli Bangsa.
Afrial Tanjung sebelumnya mencairkan cek senilai Rp 576 juta.
Dari uang tersebut, Afrizal Tanjung mengambil Rp 16 juta untuk dirinya sendiri serta Rp 61 juta ditransfer ke Effendy.
Kemudian, sisanya yakni Rp 500 juta disimpan dalam tas kresek dan dititipkan kepada petugas bank.
Sekira pukul 18.15 WIB dihari yang sama, Umar datang ke bank dan mengambil uang tersebut pada petugas bank.
Pada saat itulah tim penindakan KPK hendak menangkap Umar namun tak berhasil.
Saat itu kondisi hujan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan Umar.
Lantaran tidak berhasil mengejar Umar yang diduga berpindah-pindah lokasi, tim akhirnya memutuskan untuk mencari pihak lain yang harus segera diamankan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap bersama orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra alias Asiong sebagai tersangka.
KPK menduga ada pemberian uang dari Asiong kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
Ada bukti transaksi sebesar Rp 500 juta didapat KPK ketika mereka di OTT.
Uang itu diduga merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Pangonal yang berjumlah sekitar Rp 3 miliar.
Baca: KPK Periksa Istri Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap
Uang itu diberikan Asiong ke Pangonal melalui Umar Ritonga dan orang kepercayaannya, Afrizal Tanjung dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.
Belakangan, KPK mendapatkan temuan baru bahwa ada penerimaan lain yang diterima Pangonal dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu sebanyak Rp 46 miliar selama periode 2016-2018.