News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU Gelar Diskusi Tindaklanjuti Putusan MA Soal Gugatan OSO

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Arief Budiman.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI berdiskusi dengan ahli hukum membahas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 65 P/HUM/2018, Rabu (14/11/2018).

Upaya diskusi ini dilakukan untuk menentukan sikap, setelah dikeluarkannya putusan terkait pencalonan anggota DPD RI itu.

Melalui forum grup discussion (FGD), pihak lembaga penyelenggara pemilu itu bersama para ahli hukum akan berupaya memaknai putusan MA dari sisi hukum, dilihat dari substansi putusan.

"Kami tanya tentang aspek dari sisi hukum. Memaknai substansi putusan, seperti apa lalu harus melihat bagaimana. Kami ingin tahu makna dari putusan hukum bagaimana menyikapi," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, ditemui di kantor Bawaslu RI, Rabu (14/11/2018).

Setelah pertemuan itu, dia mengharapkan tidak timbul polemik hukum baru mengenai syarat pencalonan anggota DPD.

"Jangan sampai justru menimbulkan polemik baru. Jangan sampai yang diputuskan hari ini menimbulkan problematika hukum putusan hukum yang lain," ujarnya.

Apabila sudah menemukan solusi hukum mengenai tindaklanjut putusan MA itu, pihaknya akan menindaklanjuti. Namun, jika masih diperlukan argumentasi hukum tambahan, maka pihaknya akan mencari tahu.

Baca: Gerakan Masyarakat Sipil Soroti Kinerja KPU RI Susun Daftar Pemilih

"Setelah FGD nanti kami lihat kalau ini cukup ya tidak perlu. Kalau ini belum ada kejelasan masih harus ada konfirmasi lagi, kami coba konfirmasi. Kami bukan ahli hukum. Kalau ada fakta hukum lain kami melihat itu,"tambahnya.

Sebelumnya, MA menerima dan mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pileg 2019.

Merujuk salinan putusan gugatan OSO, MA menyatakan ketentuan pasal 60A Peraturan KPU 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Larangan terkait pengurus parpol maju menjadi calon anggota DPD RI tertuang dalam PKPU 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD.

Larangan ini buntut putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018 yang di dalamnya mengatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota DPD. KPU kemudian mencoret nama OSO dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pileg 2019.

Tak terima, OSO kemudian mempermasalahkan hal tersebut dengan melaporkan KPU ke Bawaslu dan mengajukan uji materi ke MA. Uji materi didaftarkan OSO pada 20 September 2018 dan teregistrasi dengan nomor perkara 65/P/HUM/2018. KPU menjadi pihak termohon dalam gugatan ini. Gugatan OSO itu diputuskan pada 25 Oktober 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini