News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Idrus Marham

Beri Uang ke Munaslub Golkar, Kotjo Anggap Itu Sumbangan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/10/2018) menyidangkan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa Pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo mengamini uang Rp 2 miliar dari Rp 4,7 miliar yang diberikan pada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih digunakan untuk Munaslub Golkar.

Dalam sidang lanjutan kasusnya, dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Kamis (15/11/2018), Kotjo membantah memberikan uang bukan sebagai suap. Melainkan hanya semata-mata sebagai sumbangan.

Pemegang saham Blackgold Natural Resources ini juga menegaskan dirinya bukanlah orang partai apalagi terlibat dunia politik. Dia menyatakan hanya seorang pengusaha.

"Itu sebagai sumbangan. Pemberian yang pertama saya pakai cek," imbuhnya.

Lanjut Kotjo juga mengaku sering diminta memberikan sumbangan oleh partai politik. Bahkan beberapa orang memintanya menyumbang uang, selaku pengusaha.

Baca: Agung Laksono Yakin Elektabilitas Jokowi Berdampak Baik terhadap Golkar

"Cukup sering diminta sumbangan. Ada dari orang partai. Ada dari yang lain juga," tambahnya.

Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.

Kotjo juga disebut meminta bantuan Setya Novanto‎ karena permohonan Independen Power Producer (IPP) ke PT PLN (persero) terkait rencana pembangunan PLTU Riau-1 tidak direspon oleh PLN.

Karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Setya Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN. Setya Novanto kemudian mengenalkan ‎Kotjo dengan Eni Maulani Saragih yang duduk di Komisi VII membidangi energi, bermitra dengan PLN

Sampai pada akhirnya Eni membantu Kotjo bertemu dengan Dirut PLT Sofyan Basir. Pertemuan dilakukan beberapa kali baik di rumah Setya Novanto, restoran hingga rumah Sofyan Basir.

Dalam perkara ini, Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini