TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham turut memantau persidangan terdakwa pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Idrus, keterangan Kotjo di persidangan, Kamis (15/11/2018) kemarin sangat menguntungkan dirinya karena memang dia merasa tidak terlibat di kasus suap proyek PLTU Riau-1.
"Pak Kotjo kan sudah buat pernyataan. Itu lebih bagus daripada saya buat pernyataan terima uang atau tidak. Pak Kotjo nyatakan tidak, Pak Kotjo sudah jelaskan," tegas Idrus, Jumat (16/11/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kotjo yang adalah pemegang saham Blackgols Natural Resources mengatakan tidak pernah memberikan uang sepeserpun pada Idrus.
Kotjo juga menyatakan tidak pernah menjanjikan uang ke Idrus. Diungkap Kotjo, Idrus sama sekali tidak mengetahui soal proyek PLTU Riau-1. Nama Idrus juga tidak ada dalam catatan tangan Kotjo soal pembagian fee yang telah disita KPK.
Baca: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Sering Dihina Korban Sampai Dibangunkan dengan Kaki
Diketahui dalam kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan ini, KPK telah menetapkan tersangka pada Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisni Kotjo dan Idrus Marham.
Dari tiga tersangka, baru satu yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Kotjo. Sementara ini tinggal menunggu waktu sidang dan Idrus masih proses penyidikan di KPK.