TRIBUNNEWS.COM - HS yang merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi terancam hukuman mati.
HS diduga telah melakukan pembunuhan satu keluarga di Bekasi yang tidak lain masih keluarganya sendiri.
Polisi juga saat ini telah menetapkan status tersangka kepada HS pria yang telah melakukan pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
HS ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dia diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa (13/11/2018) lalu.
Keempat korban adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri dan dua anaknya. Keempat orang tersebut adalah Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, HS, pelaku pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman mati.
"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 Ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018) melansir Kompas.com.
Ia mengatakan, pembunuhan ini telah direncanakan oleh tersangka HS beberapa hari sebelum kejadian.
HS membunuh Diperum dan istrinya dengan senjata tajam.