News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Bupati Pakpak Bharat

Bupati Pakpak Terjaring KPK, Ini Kata Kubu Jokowi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara Remigo Yolanda Berutu (kedua kiri) digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pakpak Bharatnterkait dugaan suap proyek Dinas PUPR di Kabupaten Pakpak Bharat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bupati Pakpak Bharat, Sumatra Utara, Remigo Yolando Berutu sempat diberi mandat memimpin relawan pemenangan Joko Widodo di Sumatera Utara dua hari sebelum terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (18/11/2018).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Kiai Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengatakan OTT terhadap Remigo harus dilihat dari dua sisi. Pertama, deklarasi dukungan terhadap Jokowi merupakan bagian dari apresiasi Remigo sebagai Bupati akan keberhasilan yang dicapai oleh Jokowi.

"Tapi di sisi lain, urusan OTT itu urusan pribadi, perbuatan pribadi, yang saya kira tidak bisa dihubung-hubungkan atau dikait-kaitkan dengan tim kampanye daerah atau tim kampanye nasional. Karena itu perbuatan hukum yang dilakukan oleh pak Bupati," ujar Karding saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/11/2018).

Karding berujar, Jokowi tegas dalam urusan hukum. Siapapun yang terjerat permasalahan hukum atau tertangkap tidak akan dapat pembelaan dari Jokowi.

Baca: Bupati Pak-Pak Bharat Ditangkap KPK, Warganya Banyak yang Tak Tahu Remigo Yolando Kena OTT

"Pak Jokowi, selama ini justru sangat tegas dalam urusan hukum. Siapapun yang kena masalah hukum atau tertangkap maka tidak akan mendapatkan pembelaan dari pak Jokowi karena prinsip kita tidak ingin mencampuri urusan hukum," kata Karding.

Sebab, menurut Karding, hukum harus independen dan tidak boleh diganggu oleh kepentingan politik.

"Sebagai wujud komitmen kita persamaan di depan hukum dan prinsip hukum sesuatu yang independen. Dan KPK saya kira bekerja profesional," imbuh Karding.

Sebelumnya, Remigo ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Medan, Minggu (18/11/2018) dini hari.

Ketua DPC Partai Demokrat Pakpak Bharat itu diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PU Pakpak Bharat. Remigo langsung diterbangkan dari Medan menuju ke KPK pada pukul 11.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini