TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 550 juta dari kontraktor.
KPK menduga uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi Remigo. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang tersebut salah satunya diduga untuk mengamankan kasus hukum yang menjerat istri Remigo.
Namun, Agus tidak menjelaskan lebih rinci terkait hal tersebut. "Sedang kami pelajari kasusnya apa, sedang ditangani oleh penegak hukum siapa, ini sedang kami dalami," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11/2018).
Baca: KPK: Bupati Pakpak Bharat Diduga Terima Uang Rp 550 Juta dari Kontraktor
Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat. KPK menduga suap tersebut diberikan melalui pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Suap Bupati Pakpak Bharat Diduga untuk Amankan Kasus Hukum Istrinya"
Penulis : Abba Gabrillin