News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Bupati Pakpak Bharat

Ketua KPK: Uang Suap Bupati untuk Amankan Kasus Hukum sang Istri

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018). KPK menetapkan 3 orang tersangka yakni Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, dan seorang swasta Hendriko Sembiring serta mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 150 juta terkait kasus suap proyek di dinas PUPR Pakpak Bharat tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 550 juta dari kontraktor.

KPK menduga uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi Remigo. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang tersebut salah satunya diduga untuk mengamankan kasus hukum yang menjerat istri Remigo.

Namun, Agus tidak menjelaskan lebih rinci terkait hal tersebut. "Sedang kami pelajari kasusnya apa, sedang ditangani oleh penegak hukum siapa, ini sedang kami dalami," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11/2018).

Baca: KPK: Bupati Pakpak Bharat Diduga Terima Uang Rp 550 Juta dari Kontraktor

Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat. KPK menduga suap tersebut diberikan melalui pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Suap Bupati Pakpak Bharat Diduga untuk Amankan Kasus Hukum Istrinya"
Penulis : Abba Gabrillin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini