News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Pakar: Hanya OSO yang Melawan Putusan MK Soal Larangan Pengurus Parpol Jadi Calon Anggota DPD

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bivitri Susanti.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mempertanyakan sejumlah upaya hukum yang dilakukan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang alias OSO.

Upaya hukum itu dilakukan setelah KPU RI tidak memasukkan OSO kedalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPD RI untuk Pemilu 2019.

Ditambah lagi ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD RI.

Baca: KPU Disarankan Ikuti Putusan MK Soal Aturan Pengurus Partai Politik Jadi Calon Anggota DPD

OSO mengajukan gugatan ke Bawaslu RI, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, langkah itu tidak diikuti pengurus partai politik lainnya yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.

"Ada putusan MK menimbulkan syarat baru supaya mundur dari kepengurusan parpol. Dengan itu maka di atas 200 orang bisa memenuhi itu," ujarnya di acara diskusi Sikap KPU dan Potensi Gangguan Pemilu Paska Benturan Putusan MK dan MA serta PTUN dalam Pencalonan Anggota DPD, di Jakarta Pusat, Minggu (18/11/2018).

Baca: Pakar Ekspresi Ungkap Maksud Asli Luna Maya Jawab Kabar Reino-Syahrini, Beda Jauh dari Ucapannya

"Calon lain bisa ada yang mundur ada yang memenuhi syarat tambahan bukan pengurus parpol," tambahnya.

Setelah putusan MK dikeluarkan pada 23 Juli 2018, maka putusan lembaga itu secara seketika berlaku.

Sehingga, menurut Bivitri, tidak ada alasan menunda berlakunya putusan tersebut.

Apalagi, kata dia, KPU RI, selaku lembaga penyelenggara pemilu sudah mengirimkan surat pemberitahuan adanya putusan itu kepada KPU di tingkat provinsi.

Sebagai konsekuensi, pengurus parpol yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI harus membuat surat pengunduran diri dari parpol tersebut.

Baca: Jasadnya Dijadikan Tontonan Publik, Inilah 7 Fakta Lenin, Pendiri Partai Komunis Uni Soviet yang

"Jangan lupa tahap pemilu baru berhenti tahap pendaftaran ketika DCT diumumkan. Putusan MK keluar waktu DCS dan jeda mulai putusan MK keluar sampai DCT lama berminggu-minggu dan ini KPU mengirim surat ke semua calon DCS. Soal retro aktif tidak, karena DCT belum diumumkan," kata dia.

Sehingga, dia menambahkan, keputusan KPU RI untuk tidak memasukkan OSO di DCT untuk anggota DPD RI di Pemilu 2019 sudah tepat.

"Dari pendaftaran ke kampanye, pendaftaran tutup di DCT. Dari tafsiran itu bisa dilihat bahwa selesai tahap itu DCT bukan DCS. KPU mencoret sudah dalam konteks UU Pemilu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini