News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Mulai Membuka Kembali Kasus Korupsi Bank Century, Siapa Tersangka Baru yang Dibidik?

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden kesebelas RI Boediono tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/11/2018). Boediono yang pernah menjabat Gubernur Bank Indonesia itu dimintai keterangannya oleh KPK dalam penyelidikan kasus korupsi Bank Century. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru skandal korupsi Bank Century yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Penyelidikan baru ini ditandai dengan pemeriksaan sekitar 23 saksi, diantaranya mantan Wakil Presiden RI 2009-2014, Boediono pada Kamis (15/11/2018).

Dikonfirmasi terkait siapa tersangka baru yang akan dibidik lembaga antirasuah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta semua pihak bersabar.

"Sabar ya. Century itu hanya masalah waktu saja saya pikir," terang Saut saat dikonfirmasi awak media, Selasa (20/11/2018).

Untuk diketahui dalam kasus Bank Century, Budi Mulya selaku pejabat Bank Indonesia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT. Bank Century, Tbk. dan proses penetapan PT. Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015, yakni pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan publik sudah mengetahui ada putusan di Pengadilan Tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk terdakwa Budi Mulya.

Tentu kini KPK perlu mencari siapa pihak lain yang harus bertanggung jawab karena KPK menduga tidak mungkin kebijakan perbuatan-perbuatan dalam kasus Bank Century hanya dilakukan oleh satu orang saja.

"Tetapi KPK tetap harus berhati-hati untuk melakukan proses itu sekarang masih di tahap penyelidikan dan materi penyelidikannya belum bisa kami sampaikan," tambah Febri.

Selain Budi Mulya, belum ada pihak lain yang dijerat oleh KPK dalam kasus ini. Hal ini membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan.

Hakim praperadilan mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan KPK melanjutkan kasus korupsi Century.

Termasuk menetapkan orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini, berdasarkan vonis Budi Mulya, menjadi tersangka.

‎Menurut hakim yang menjatuhkan vonis pada Budi Mulya, perbuatan itu tidak dilakukan Budi Mulya seorang diri.

Hakim dalam putusannya menyatakan Budi Mulya melakukan perbuatan itu secara bersama-sama. Sementara dalam dakwaan, dipaparkan lebih rinci soal para pihak yang disebut turut serta melakukan perbuatan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini