TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko, menjelaskan ciri-ciri seseorang yang teridentifikasi melakukan tindak pidana korporasi.
Hal itu dipaparkan Djoko dalam diskusi publik dalam tema "Menjerat Korporasi" di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).
"Jadi seseorang yang melakukan bagi keuntungan korporasi, maka kini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korporasi," kata Djoko Sarwoko.
Pria yang sudah menangani berbagai macam perkara terkait pidana korporasi itu, tidak pernah merasa kesulitan dalam menentukkan pihak yang diduga bertanggung jawab.
"Jadi artinya saya menangani kasus perkara itu biasa. Yang kemuningkinan besar dapat dilakukan oleh pidana korporasi, itu diatur hukum acaranya," ujarnya.
Djoko menggariskan, pengurus korporasi merupakan salah satu yang bisa diajukan dalam pidana korporasi.
Baca: Bupati Ahmadi Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta
"Pertama si pelaku ada hubungan pekerjaan maupun hubungan atasan dan bawahan dengan korporasi," tuturnya.
Kemudian, pihak tersebut merupakan alat perlengkapan dari korporasi, yaitu direksi atau komisaris.
"Tapi ada juga yang mengatakan tidak mesti dilakukan direksi atau komisaris. Tapi dia pengendali di dalam korporasi tersebut," pungkas Djoko Sarwoko.