Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah DPR tak menyetujui anggaran program kartu nikah.
Ia mengatakan, komisi VIII DPR RI telah menyetujui anggaran tersebut.
"Anggaranya sudah disetujui oleh DPR oleh Komisi VIII. Jadi kalau ada yang mengatakan belum mendapat persetujuan dari DPR, buktikan. Kami punya data-datanya," kata Menag Lukman, di kantor BPS Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
Lukman menerangkan, satu kartu nikah tidak kurang Rp 680 dan saat ini bersumber dari APBN.
Dirinya menyebut ke depan atau tahun 2019 pengadaan anggaran kartu nikah jika dianggap menghamburkan uang negara akan menggunakan dana PNBP (penerimaan negara bukan pajak).
"Anggarannya untuk satu buah kartu itu tidak kurang dari Rp 680. Memang saat ini, itu menggunakan APBN sumbernya, karena memang itu sudah disetujui oleh DPR," kata Menag Lukman.
"Nah, belajar dari masukan berbagai kalangan, baik 2019 kita akan tidak lagi menggunakan uang rakyat APBN. Kalau dinilai itu menghambur-hamburkan uang rakyat. Dari mana? Kita akan menggunakan PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," sambung dia.
Dirinya memastikan, dalam proses pembuatan kartu nikah, masyarakat tidak sama sekali dibebankan alias gratis.
"Tidak ada. Rakyat tidak dipungut biaya. Itu tadi saya katakan, sumbernya 2019 kita akan menganggarkannya dari PNBP. Sebagai penerimaan negara bukan pajak. Maka dari situlah setiap peristiwa nikah itu akan disisihkan Rp 680," jelas Lukman.