News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Divonis 8 Tahun Penjara, Fayakhun Andriadi Langsung Meninggalkan Ruang Sidang

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada terdakwa Fayakhun Andriadi.

Dalam sidang tadi, Rabu (21/11/2018) Fayakhun Andriadi divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

"Semua dalil yang kami sampaikan dalam surat tuntutan itu semua diambil majelis. "Beliau (Fayakhun) dituntut selama 10 tahun dan diputus 8 tahun, kami apresiasi. Memang pidana badan bagi kami sudah melebihi dua per tiga," tutur Jaksa M Takdir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, jaksa KPK juga mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah Fayakhun Andriadi selesai menjalani pidana pokok.

Majelis hakim juga sepakat dengan jaksa KPK, sebagai legislator harusnya Fayakhun Andriadi menjadi suri teladan bagi rakyat bukan malah menciderai kepercayaan rakyat sehingga dipandang patut jika hak politiknya dicabut.

Fayakhun Andriadi sendiri enggan mengomentari soal vonis dirinya. Dia memilih langsung meninggalkan ruang sidang tanpa bergeming. Raut wajah Fayakhun tampak sedih atas vonis yang diterimanya.

Padahal vonis 8 tahun penjara itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa KPK yakni pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya Jaksa mendakwa Fayakhun terbukti bersalah menerima suap sebesar 911.480 dollar AS dari Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.

Uang diduga diberikan untuk memuluskan alokasi atau ploting penambahan anggarab pada Bakamla untuk proyek satelit monitoring dan drone. (*)

Baca: ‎Fayakhun Divonis 8 tahun Penjara dan Denda Rp 1 miliar

Baca: Hari Ini Hakim Bacakan Vonis untuk Mantan Anggota DPR Fayakhun Andriadi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini