News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zumi Zola Terjerat Kasus

Zumi Zola Menangis Tersedu saat Bacakan Pledoi Pribadinya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Zumi Zola membacakan langsung nota pembelaan atau pledoinya dalam sidang lanjutan, Kamis (22/11/2018) siang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Zumi Zola membacakan langsung nota pembelaan atau pledoinya dalam sidang lanjutan, Kamis (22/11/2018) siang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sepanjang membaca pledoi pribadinya, Gubernur nonaktif Jambi ini menangis terisak. Kesedihan kian terasa ketika pledoinya menyinggung soal orang tua, istri, anak dan keluarga besarnya.

Beberapa kali Zumi Zola terdiam menahan kesedihan. Bahkan dia sempat mengambil sapu tangan di saku kirinya untuk menyeka air mata yang membasahi pipi.

Baca: Putus dari Luna Maya, Ini Kisah Reino Barack dari Tokyo ke London Temui Syahrini dan Pengakuan Inces 

Dalam pledoinya, Zumi Zola secara khusus memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya yang dimungkinkan berdasarkan hukum.

"Demikian juga tuntutan pidana denda, saya memohon agar tidak diberikan pidana denda yang berat kepada saya mengingat kondisi ekonomi saya yang saat ini sudah terpuruk," kata Zumi Zola saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Sekalipun demikian, dengan segala kerendahan hati saya sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim bahwa saya bersedia menerima hukuman yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim dengan segala konsekuensinya," ucap Zumi Zola lagi.

‎Lebih lanjut, atas kasus yang kini menjeratnya, Zumi Zola mengaku sangat malu baik pada keluarga, masyarakat Indonesia dan pada sang pencipta.

"Semoga Allah mengampuni saya. Saya minta maaf ke bapak ibu saya, istri, anak dan saudara saya. Saya minta maaf ke seluruh masyarakat Jambi yang terkena efek perkara ini," tambahnya.

‎Diketahui nota pembelaan ini dibuat menanggapi tuntutan jaksa pada ‎Kamis (22/11/2018) lalu yang menuntut Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Bahkan jaksa KPK juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi Zola selesai menjalani hukuman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini