TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap JD (27 tahun), pemilik dan pengguna 8 akun Instagram suararakyat dengan berbagai nama.
Akun yang dimiliki tersangka antara lain suararakyat23, suararakyat23id, suararakyat23.ind, sr23.official, sr23official, sr23_official, suararakyat23_ind, scrt_dta.
JD ditangkap lantaran menyebarkan informasi atau ujaran kebencian berbasis SARA, pornografi, dan hoaks.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan yang bersangkutan ditangkap di kediamannya di Dusun Batoh Jaya, Kecamatan Luang Bata, Aceh, SeninĀ (15/10) silam.
Baca: Pembunuh Sadis di Kediri Mengaku Cemburu Korban Diduga Jadi Selingkuhan sang Istri
"JD, admin akun yang menggunakan nama samaran SR23, ditangkap karena diketahui sebagai admin beberapa akun medsos yang dikenal kerap menyebar berita bohong dan ujaran kebencian," ujar Dani, di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).
Dani mengatakan tersangka memproduksi sendiri konten yang dipostingnya berupa file foto atau meme, seperti soal Jokowi terkait PKI.
Adapun polisi berhasil menemukan 843 gambar dengan logo SR23 serta sejumlah templatr untuk editing gambar atau meme.
Baca: Gugat Cerai Gading Marten, Gisella Anastasia: Jangan Berasumsi Aneh-aneh
Salah satu akun JD yakni sr23_official, kata dia, memiliki lebih dari 69 ribu followers. Dani menyebut pihaknya membutuhkan waktu satu tahun untuk mengidentifikasi pemilik akun itu.
"Diketahui pertama kali posting tanggal 1 Maret 2018, dan sampai tanggal 12 Oktober 2018 telah posting sebanyak 1.186 kali, atau setidaknya 5 konten diposting setiap harinya," jelasnya.
Baca: Kans PSM, Persija, dan Persib Main di Piala AFC, Runner Up Liga 1 Pastikan Satu Tempat di Grup H
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 157 ayat (1) KUHP.
"Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.