Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 7 miliar dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Sabtu, 23 November 2024 malam.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang Rp 7 miliar yang disita terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Baca juga: KPK Ungkap Sulitnya Proses Penangkapan Rohidin Mersyah, Dia Sempat Kabur hingga ke Bengkulu Utara
Alex merinci uang Rp 7 miliar itu.
Rinciannya yaitu dari catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp 32.550.000 di mobil Saidirman.
Catatan penerimaan dan penyaluran uang sejumlah Rp 120 juta pada rumah Ferry Ernest Parera.
Kemudian uang tunai sejumlah Rp 370 juta di mobil Rohidin serta catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah total sekira Rp 6,5 miliar dalam mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura di rumah dan mobil Evriansyah.
“Berdasarkan informasi yang diterima oleh masyarakat atas adanya mobilisasi terkait dengan akan ikut sertanya yang bersangkutan tersangka petahana gubernur untuk mengikuti Pilkada nanti pada bulan November yang hari Rabu nanti akan dilakukan pencoblosan,” kata Alex dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Senin (25/11/2024).
Dalam giat OTT di Provinsi Bengkulu ini KPK menangkap total delapan orang.
Baca juga: Sepak Terjang Rohidin Mersyah, Kena OTT KPK di Bengkulu, Kini Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
Yakni Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.
Kemudian, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Syafriandi; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman; Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera; serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin, Isnan, dan Anca.
Rohidin dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Para tersangka langsung dilakukan penahanan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.