TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua kader Muhammadiyah yakni Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah dan kader Pemuda Muhammadiya Ahmad Fanani hari ini, Jumat (23/11/2018), diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia.
Terkait hal itu, Calon Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Periode 2018-2022, Sunanto prihatin terhadap ujian yang sedang dihadapi kedua sahabat itu.
"Belakangan kita mendengar selentingan bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi aktivis. Jika hal itu benar adanya, saya sebagai pribadi menyatakan sikap menolak secara keras segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis," ujar Cak Nanto sapaan akrab Cak Nanto.
Menurut dia, perbedaan sikap politik atau gagasan tak boleh dijadikan alasan untuk memfitnah apalagi mengkriminalisasi.
"Namun sebagai warga negara yang baik, kita sekaligus dituntut untuk tunduk dan taat kepada hukum," ujarnya.
Cak Nanto mengatakan perlu menghormati segala proses hukum yang harus dijalani dan menghindari upaya-upaya mendeligitimasi proses maupun aparat penegak hukum, karena itu akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi kita.
"Saya sarankan kepada sahabat Dahnil dan Fanani untuk menjalani dan menghadapi proses dengan kepala tegak, secara ksatria. Tak ada yang perlu ditakutkan jika kita memegang teguh nilai-nilai kebenaran dan kejujuran. Sebagai pribadi, saya siap jiwa dan raga untuk membantu dan mendampingi agar proses ini dijalankan secara adil dan transparan," ujarnya.
Kepada sahabat-sahabat Pemuda Muhammadiyah, Cak Nanti meminta untuk merapatkan barisan.
"Kita buktikan bahwa organisasi ini memegang teguh prinsip, idealisme, dan nilai-nilai luhur ajaran Islam termasuk kejujuran dan keadilan. Kita bersama-sama dalam perjuangan, dalam lapang maupun sempit. Menjelang penyelenggaraan Muktamar Pemuda Muhammadiyah di Yogyakarta, kita harap segalanya berjalan baik dan kondusif," katanya.