TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas bersyarat mulai hari, Jumat (23/11/2018).
Dirinya telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan kabar tersebut.
"Tadi ba'da Ashar sekitar setengah empat karena beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman," ujar Djudju saat dikonfirmasi, Jumat (23/11/2018).
Djudju mengungkapkan pihaknya telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak bulan lalu. Karena itu pada hari ini yang bersangkutan diperbolehkan bebas.
Baca: Ketika Pelapor Buni Yani dan Jonru Ginting Jadi Calon Legislatif dari PSI
Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat, 2 Maret 2018.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.