News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Anggap Pembacaan Tuntutan Terhadap Korporasi Merupakan Sebuah Sejarah

Penulis: Ilham F Maulana
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, mengatakan pada Kamis (22/11) merupakan hari bersejarah untuk KPK.

Alasannya, karena jaksa penuntut umum KPK membacakan tuntutan pertama terhadap Korporasi PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi ‎PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

"Hari ini adalah hari pertama kami membacakan tuntutan terhadap PT DGI berubah jadi NKE. Ini hari bersejarah karena barusan KPK membacakan tuntutannya dan mudah-mudahan Pengadilan Negeri Jakpus berpihak kepada kebenaran dan sesuai dengan harapan KPK," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).

Dari Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK menuntut PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enginering (NKE) pidana denda Rp 1 miliar terkait perkara korupsi proyek pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana tambahan agar PT NKE membayar uang pengganti Rp 188 miliar selambat-lambaatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar denda, harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut dan jangka waktu satu bulan dimaksud dapat diperpanjang selama satu bulan hanya dengan alasan kuat," ujar JPU KPK, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Sementara untuk pidana tambahannya, jika dalam waktu yang ditentukan, PT NKE tidak membayar uang pengganti maka harta benda milik PT NKE akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

JPU KPK juga menuntut agar Majelis Hakim memberikan pencabutan hak bagi PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan PT NKE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ‎sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Yakni, melanggar Pasal 2 ayat 1 junctoPasal 18 atau Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 64 KUHP.

Adapun dalam pertimbangan JPU KPK, hal yang meringankan adalah, PT NKE memberikan keterangan yang membantu membuat terang tindak pidana, terdakwa berjanji dan telah mengupayakan tata kelola perusahaan yang bebas korupsi dan terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara hal yang memberatkan, perbuatan PT NKE tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, dalam dakwaan, PT NKE dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi sejumlah Rp 24,778 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini