Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam surat dakwaan, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf disebut menerima gratifikasi Rp 40 miliar lebih.
Dimana Rp 8,7 miliar diantaranya diterima melalui Steffy Burase dan Raja Preman.
Lalu Rp 32 miliar dari pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Ditemui usai persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018) Irwandi Yusuf membantah menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.
Baca: Fahri Hamzah Salahkan KPU Terkait Banyaknya Perdebatan Tidak Subtantif dalam Pilpres 2019
"Saya tidak tahu itu (gratifikasi). Tidak pernah minta uang dan tidak pernah pegang uang," kata Irwandi.
Hingga duduk di kursi terdakwa, Irwandi menegaskan dirinya tetap meyakini tidak bersalah.
"Saya tidak pernah menerima, menyuruh dan tidak dilaporkan. Itu urusan jaksa dan uang yang saya terima nol. Saya yakin saya tidak bersalah dan kasus bukan ini, ada hal lain, politik," katanya.
Baca: Fahri Hamzah: Pak Jokowi Adalah Pemegang Sumbu Kompor Paing Besar
Selain gratifikasi, Irwandi juga didakwa bersama-sama dengan Hendry Yuzal selaku staf khusus Gubernur Aceh dan Teuku Saiful Bahri yang dilakukan penuntutan secara terpisah, menerima suap Rp 1,050.000.000 dari Ahmadi selaku Bupati Bener Meriah.
Baca: Jusuf Kalla: Saya Menghargai Pandangan Muhammadiyah dalam Pilpres 2019
Uang diberikan agar terdakwa melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri mengarahkan Unit Layangan Pengadaan (UPL) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi aagar kontraktor atau rekanan dari Kabu Bener Meriah dapat mengerjakan program atau kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus aceh (DOKA) tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah.