TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018 mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hari ini, Senin (26/11/2018) merupakan sidang perdana bagi dua tersangka yakni Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dan staf khususnya Hendri Yuzal.
Sementara satu tersangka lainnya, pengusaha Aceh, T Syaiful Bahri juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan namun belum disidangkan.
Baik Irwandi maupun Hendi Yuzal bakal duduk di kursi terdakwa. Agenda sidang perdana ini, mereka akan mendengarkan surat dakwaan jaksa yang telah disusun sebelumnya.
Dalam kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Irwandi Yusuf, Hendry Yuzal, T Syaiful dan Bupati nonaktif Bener meriah Ahmadi.
Baca: Putri Irwandi Yusuf, Putroe Sambinoe Diterima Jadi Pilot di Maskapai Citilink
Dari empat tersangka, baru Ahmadi yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan pada Ahmadi. Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Dalam kasus ini yang diduga sebagai penerima ialah Irwandi, Hendry dan T Syaiful Bahri.
Sedangkan diduga pemberi, Ahmadi. Pemberian Rp 500 juta dari Ahmadi ke Irwandi Yusuf merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA TA 2018. Uang suap tersebut juga diduga mengalir untuk acara Aceh maraton.