News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenag Usulkan Biaya Haji Kembali Gunakan Dolar

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melakukan rapat bersama Komisi VIII DPR RI terkait evalusi penyelenggaraan Ibadah Haji 2018, Senin (26/11/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mengusulkan pembiayan haji pada tahun 2019 mendatang menggunakan satuan mata uang dolar AS.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (25/11/2018).

"Jadi pemerintah mengusulkan penetapan besaran biaya perjalanan ibadah haji dalam bentuk US dolar mengingat fluktuasi mata uang rupiah terhadap mata uang asing yaitu USD yang senantiasa mengalami perubahan dari waktu ke waktu dan juga sebagian besar komponen biaya memang dibayarkan dengan mata uang asing," ujar Lukman dalam rapat.

Usulan kembali digunakan satuan mata uang dolar untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) lantaran 95 persen penyelenggaraan haji dilakukan dengan mata uang asing di antaranya riyal Saudi dan dolar Amerika. Hanya lima persen komponen menurutnya yang menggunakan mata uang rupiah.

"Selain, fluktuasi perubahan kurs mata uang rupiah terhadap baik dollar maupun riyal itu kan juga senantiasa mengalami perubahan," tuturnya.

Untuk tahun ini yang mana BPIH menggunakan satuan rupiah, Lukman mengatakan pemerintah harus membayar selisih kurang lebih 530 miliar karena merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar beberpa waktu lalu.

"Hanya untuk membayar kurs dolar yang ketika itu kita tetapkan hanya Rp 13.388 tapi ternyata pada pelaksanaannya dolar sampai menyentuh 15.000. Jadi save garding terpaksa dikeluarkan cukup besar," tuturnya.

Dengan kembali digunakanna satuan mata uang dolar untuk BPIH, Lukam menjamin tidak akan ada yang dirugikan baik dari pihak penyelenggara maupun jemaah. Karena, Jemaah melunasi setoran awalnya dengan menesuaikan kurs rupiah terhadap dolar.

"Jemaah ketika melunasi setoran awalnya tentu menggunakan kurs sampai dengan hari saat yang bersangkutan melunasi saat menerima setoran. sehingga kemudian, tidak ada kewajiban untuk membayar selisih kurs dari nilai mata uang rupiah terhadap dolar atau terhadap saudi riyal yang selalu fluktuatif perubahannya," pungkasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini