TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mengumumkan jadwal persidangan dari mantan Wakil Ketua Komisi 7 DPR Eni Maulani Saragih terkait dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"KPK telah menerima penetapan jadwal sidang untuk terdakwa Eni Maulani Saragih," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Febri menerangkan, sidang terhadap Eni akan dilaksanakan pada hari Kamis, 29 November 2018 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Pada persidangan tersebut akan dibacakan dakwaan terhadap yang bersangkutan, meliputi peran-peran terdakwa dalam mendorong proyek PLTU Riau-1 dan dugaan penerimaan uang terkait hal tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, terdakwa lain dalam perkara ini telah menjalani sidang. Ia adalah Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Diketahui, Kotjo dituntut pidana empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca: Polri Yakin Kenaikan UMP DKI 2019 Berdampak Positif pada Situasi Kamtibmas
Jaksa berkeyakinan Kotjo terbukti menyuap Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebesar Rp4,7 miliar guna meloloskan proyek PLTU Riau-1.
Kotjo dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.