News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2018

30 Kementerian/Lembaga Selesai Verval SKD Tahap 1, Kemenlu Pertama Umumkan Peserta SKB, Cek Namamu

Editor: Rohmana Kurniandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah telah menetapkan aturan baru dengan sistem ranking bagi peserta yang tidak lolos passing grade dalam seleksi CPNS 2018.

TRIBUNSOLO.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah mengumumkan hasil verifikasi dan validasi (verval) dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Peserta yang lolos SKD nantinya akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Diberitakan sebelumnya, pemerintah membuat kebijakan baru lantaran sedikitnya peserta yang lolos passing grade SKD.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD untuk mengikuti tes SKB.

Peraturan tersebut telah ditetapkan pada Kamis, 22 November 2018.

Selanjutnya, pemerintah menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan SKD.

Dilansir TribunSolo.com dari akun Twitter resmi BKN, saat ini sejumlah instansi masih melakukan verval hasil SKD, di mana harus melewati empat tahap.

Tahap pertama dan kedua dilakukan oleh pimpinan BKN, tahap ketiga oleh Eselon II, dan tahap keempat disupervisi langsung oleh salah satu Dir Wasdal.

"Proses verval SKD #CPNS2018: Level 4 selalu disupervisi oleh salah satu Dir Wasdal (berdiri).

Level 3 oleh Eselon II lain (ruang tersendiri).

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini