Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Jambi dua periode Zulkifli Nurdin, yang juga ayah Zumi Zola, meninggal dunia pada Rabu (28/11/2018), di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta.
Lantaran mendekam di tahanan C1 KPK, Zumi Zola tidak bisa setiap hari mendampingi sang ayah yang memang sudah menderita sakit kronis satu tahun belakangan ini.
Di saat sang ayah kritis hingga menghembuskan nafas terakhir, Zumi Zola bisa mendampingi atas izin dari Pengadilan Tipikor Jakarta dan Jaksa KPK.
Baca: Zumi Zola Sedih Ditinggal Ayah Tercinta Saat Punya Masalah Hukum
Sebelumnya saat membacakan pledoi atau nota pembelaan pada Kamis (22/11/2018) Zumi Zola sempat meminta maaf pada ayahnya.
Terlebih yang membuatnya terpukul, dia ditinggalkan sang ayah disaat menjadi pesakitan di lembaga antirasuah.
"Ini ujian kehidupan berat yang tidak pernah saya bayangkan. Masuk tahanan tidak pernah terbayangkan sama sekali. Sekarang saya hadapi ini. Tentu pikiran saya terus tertuju pada keluarga, istri, anak dan orangtua," paparnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Sang Ayah Meninggal Dunia, Akun Instagram Zumi Zola Unggah Potret Zulkifli Nurdin
Dalam pledoinya, Zumi Zola juga memohon agar diberi hukuman ringan sehingga dia memiliki waktu yang banyak untuk mengurus keluarga setelah bebas nanti.
"Mohon berikan keringanan hukuman supaya saya bisa merawat keluarga. Semoga Allah mengampuni saya. Saya minta maaf ke bapak dan ibu saya. Istri dan anak-anak saya yang kini harus hidup terpisah," singkat Zumi Zola.
Diketahui, Zumi Zola ditinggalkan ayah tercintanya, delapan hari sebelum majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pada mantan artis tersebut.
Sementara oleh jaksa KPK, Zumi Zola dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Bahkan jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi Zola selesai menjalani hukuman.
Hakim Yanto, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Zumi Zola telah mengagendakan vonis pada Zumi Zola akan dibacakan pada 6 Desember 2018.
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jaksa penuntut umum pada KPK sudah mengantarkan Zumi Zola ke Rumah Sakit.
"Atas pertimbangan kemanusiaan, Jaksa Penuntut Umum sudah izin untuk mengantar ZZ (Zumi Zola) ke rumah duka sembari menunggu penetapan hakim terbit. Karena status penahanan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Besok jika penetapan hakim telah keluar, akan diizinkan untuk menghadiri pemakaman," papar Febri.
Diketahui Zlkifli Nurdin merupakan gubernur Jambi dua periode. Pria kelahiran 28 Maret 1948 ini mengidap komplikasi penyakit diabetes sejak lama.
Bahkan Zumi Zola juga mengidap penyakit yang sama. Dalam beberapa kali persidangan, kuasa hukum Zumi Zola kerap meminta penetapan hakim agar Zumi Zola bisa berobat.