Sejak saat itu, Utsman mewakafkan sumur Raumah untuk kebutuhan kaum muslimin, terutama masyarakat Madinah.
Sumur tersebut kemudian berkembang menjadi sumber mata air di lahan sekitarnya hingga ditanam kebun kurma dan terus bertambah.
Kebun tersebut dikelola dari generasi ke generasi, dari para khalifah sampai pemerintah Arab Saudi dibawah Kementerian Pertanian.
Hasil dari kebun kurman tersebut oleh pemerintah Arab Saudi dijual ke pasar-pasar. Setengah keuntungan disalurkan kepada anak yatim dan yang membutuhkan.
Setengahnya lagi disimpan dalam bentuk rekening di bank atas nama Utsman bin Affan yang dipegang oleh Kementerian Wakaf.
Uang rekening Utsman yang terus membengkak kemudian digunakan untuk membangun hotel bintang lima dengan nama Hotel Utsman Bin Affan.
Hotel tersebut dikelola oleh Sheraton dan salah satu hotel bertaraf internasional dengan 15 lantai dan 24 kamar disetiap lantainya.
Hotel Utsman dilengkapi dengan restoran besar dan tempat belanja serta dekat dengan Masjid Utsman bin Affan yang juga masih aktif digunakan.
Dengan pengelolaan profesional diperkirankan keuntungan besar akan diperoleh dari hotel tersebut.
Cerita dari sumur wakaf Utsman yang produktif dan bertahan lebih dari 1.400 tahun berubah menjadi cerita inspiratif bagi lembaga-lembaga wakaf saat ini, termasuk salah satunya Global Wakaf.
Berbekal semangat memproduktifkan aset-aset wakaf untuk kepentingan umat, melalui program Sumur Wakaf, Global Wakaf bergerak membangun sumur-sumur wakaf di seluruh Indonesia.
Hasilnya, saat ini program Sumur Wakaf dari Global Wakaf telah menjangkau 19 provinsi dengan total 168 desa di 80 Kabupaten/Kota.
Sekitar 190-an Sumur Wakaf dibangun mengaliri kebaikan bagi sekitar 270.000-an penerima manfaat.
Insya Allah ikhtiar akan terus dilakukan Global Wakaf dalam memproduktifkan Sumur Wakaf sebagaimana halnya Sumur Wakaf Utsman.
Dengan pengelolaan yang profesional, Sumur Wakaf akan mengalirkan manfaat yang tak kan terputus.
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim). (*)