News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Divisi Barubara PLN untuk Kasus Suap PLTU Riau-1

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Batubara PLN Harlen atas kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Harlen dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.

Baca: KPK Umumkan Jadwal Sidang Eni Saragih Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1

"Harlen diperiksa sebagai saksi IM (Idrus Marham)," ujar Jubir KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Selain Herlan, KPK juga akan memeriksa saksi lain dalam kasus ini yakni Kadiv Pengembangan PLN Regional Sulawesi Suwarno dengan tersangka yang sama.

Baca: Cek Namamu Sekarang, BKN Umumkan Hasil Verval SKD CPNS 2018 yang Lanjut Ke Tahap SKB

Diketahui, KPK menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo.

Baca: Reino Barack Membuka Hubungan Asmara, Syahrini: Naif Bila Aku Tak Mencintaimu

Suap ini diberikan agar Eni dan Idrus memuluskan perusahaan Kotjo untuk turut menggarap proyek PLTU Riau-1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Baca: Idrus Marham: Nasib Sofyan Basir Biar Penyidik KPK yang Tentukan

Johanes Kotjo saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK menuntut Kotjo untuk dihukum 4 tahun pidana penjara.

Sementara Eni bakal menjalani sidang perdana pada Kamis, 29 November 2018. Untuk Idrus Marham saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini