News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nadya Mulya Sebut Kasus Century Mirip Sinetron

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Budi Mulya, Nadya Mulya (pegang buku), saat peluncuran buku Mukhamad Misbakhun di Jakarta beberapa waktu lalu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nadya Mulya, putri dari terpidana kasus korupsi Bank Century Budi Mulya, mengomentari kasus yang menjerat ayahnya itu.

Ia mengatakan kasus Century layaknya sinetron dan tidak mengedukasi. Hal itu dikatakan Nadia karena banyaknya opini yang bergulir di tengah masyarakat.

Pasalnya, praktik korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8,012 triliun itu ditengarai membuat banyak rakyat Indonesia hidup dalam kemiskinan dan telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan negara dalam membangun demokrasi ekonomi.

"Mengenai korupsi di tengah kondisi masyarakat yang miskin sih menurut aku pribadi membuat kasus ini seperti sinetron dan tidak mengedukasi," ujar Nadia kepada Tribunnews.com, Selasa (27/11/2018) kemarin.

"Yang harusnya menjadi fokus adalah siapa saja sosok dibalik "kebocoran" dana bail out. Untuk kebocoran angka sedemikian besar, bukan sesuatu yang dilakukan secara singkat dan oleh beberapa orang saja," kata Nadia menambahkan.

Namun, Nadya menanggapi positif terkait pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang mengklaim bahwa kasus Century mengalami kemajuan yang signifikan.

"Respon saya sih pastinya menantikan kelanjutan dari KPK sebagai bukti komitmen mereka menuntaskan kasus ini," ungkap Nadia.

"Tapi sebagai anak, saya masih keberatan dengan dakwaan "ditengarai berdampak sistemik" yang membuat proses bail out itu bergulir, dialamatkan pada bapak saya. Wong bapak saya tidak terlibat secuil pun kegiatan diluar FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek)," imbuhnya.

Padahal FPJP, menurut Nadya, sudah ada payung hukum Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), PBI (Peraturan Bank Indonesia), dan perintah dari GBI (Gubernur Bank Indonesia).

"Jadi harusnya semangatnya adalah membuktikan bahwa hukum di Indonesia bisa berani menguak kebenaran dan menghukum pelaku sesungguhnya," pungkas Nadya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini