Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar duka datang dari Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola. Ayah tercintanya, Zulkifli Nurdin meninggal pada Rabu (28/11/2018) malam di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta.
Handika, kuasa hukum Zumi Zola mengatakan sebelum dinyatakan meninggal dunia, kliennya sudah diberitahu bahwa ayahnya tengah kritis.
"Tadi sudah diinfokan ayahandanya dalam keadaan kritis. Kami sudah minta izin ke pengadilan supaya diberi izin untuk menjenguk dan mengikuti pemakaman," ungkap Handika.
Diketahui, Zumi Zola ditinggalkan ayah tercintanya, delapan hari sebelum majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pada mantan artis tersebut.
Sementara oleh jaksa KPK, Zumi Zola dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Pengacara Upayakan Zumi Zola Bisa Melihat Jenazah sang Ayah
Bahkan jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi Zola selesai menjalani hukuman.
Sebelumnya, Hakim Yanto, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Zumi Zola telah mengagendakan vonis pada Zumi Zola akan dibacakan pada 6 Desember 2018.
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jaksa penuntut umum pada KPK sudah mengantarkan Zumi Zola ke Rumah Sakit.
"Atas pertimbangan kemanusiaan, Jaksa Penuntut Umum sudah izin untuk mengantar ZZ (Zumi Zola) ke rumah duka sembari menunggu penetapan hakim terbit. Karena status penahanan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Besok jika penetapan hakim telah keluar, akan diizinkan untuk menghadiri pemakaman," papar Febri.
Diketahui Zlkifli Nurdin merupakan gubernur Jambi dua periode. Pria kelahiran 28 Maret 1948 ini mengidap komplikasi penyakit diabetes sejak lama.
Bahkan Zumi Zola yang kini menghuni Rutan C1 KPK, juga mengidap penyakit yang sama. Dalam beberapa kali persidangan, kuasa hukum Zumi Zola kerap meminta penetapan hakim agar Zumi Zola bisa berobat.