News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap DPRD Sumut

Tiga Mantan Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap ''Uang Ketok'' dari Gatot Pujo

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga mantan anggota DPRD Sumatera Utara didakwa menerima suap

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tiga mantan anggota DPRD Sumatera Utara didakwa menerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada ketiganya digelar Rabu (28/11/2018) siang di P‎engadilan Tipikor Jakarta.

Ketiga mantan anggota DPRD Sumut yang duduk di kursi terdakwa yakni Helmiati, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Para terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap dari Gatot Pujo Nugroho," terang jaksa KPK, Luki Dwi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaan, Jaksa juga merincikan jumlah uang yang diterima oleh masing-masing terdakwa. Helmiati menerima Rp 495 juta. Kemudian, Muslim Simbolon menerima Rp 615 juta. Sementara, Sonny Firdaus menerima Rp 495 juta.

Uang tersebut diduga diberikan agar ketiganya memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, uang suap juga diberikan agar ketiganya memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014, APBD Perubahan TA 2014 dan persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Baca: Pasca Tanah Longsong di Kalisari, Deerah Rawan Longsor di Jaktim Mendapat Perhatian Khusus

Tidak hanya itu, menurut Jaksa uang suap turut pula diberikan agar ketiganya menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.

Atas perbuatannya mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim bertanya apakah para terdakwa mengerti dakwaan yang dibacakan serta apakah akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Kompak ketika terdakwa ini menyatakan mengerti dengan dakwaan jaksa. Mereka tidak akan mengajukan eksepsi sehingga persidangan selanjutnya langsung pada pemeriksaan saksi dari jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini