Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar terkait PLTU Riau-1, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih juga didakwa menerima gratifikasi.
Nilainya Rp 5,6 Miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjabarkan penerimaan gratifikasi tersebut.
Di antaranya dari Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting Rp 250 juta, Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia sejumlah Rp 100 juta dan 40 ribu dolar Singapura.
Selain itu, ungkap Jaksa, Eni juga menerima uang dari Samin Tan selaku Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sejumlah Rp 5 miliar, dan Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp 250 juta.
Hampir semua uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan sang suami , M. Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.
Baca: Jalani Sidang Perdana, Eni Maulani Mohon Doa
Perbuatan Eni diancam dalam Pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Diakhir persidangan, Eni mengamini adanya penerimaan dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas. Dia menyatakan bakal menjelaskan secara rinci di persidangan.
"Nanti akan saya sampaikan semua di sidang detailnya. Kebetulan itu kawan saya semua karena sebelum jadi anggota DPR saya memang bergerak disitu, bidang saya disitu. Saya kenal baik dengan mereka semua," tutur Eni, Kamis (29/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Disinggung soal pengajuan Justice Collabolator (JC) yang diajukan dirinya, Eni tetap berharap JC bisa dikabulkan oleh pimpinan KPK terlebih Eni sudah koperatif dan mengembalikan uang ke KPK.
"JC saya sudah ajukan. Insya Allah kita lihat nanti. Yang pasti saya sudah berjanji koperatif untuk semua hal," tambahnya.