TRIBUNNEWS.COM - Beberapa instansi dan kementerian telah menginformasikan pengumuman peserta tes CPNS 2018 yang berhak ikut seleksi kompetensi bidang (SKB).
SKB nantinya hanya bisa diikuti oleh pelamar yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD).
Sebelumnya, hasil pengumuman peserta tes CPNS 2018 yang berhak ikut SKB ditunda.
Hal tersebut karena banyaknya peserta SKD yang tak lolos passing grade CPNS 2018.
Hingga kemudian, Pemerintah menerapkan kebijakan baru melaui Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang telah ditetapkan pada Kamis (22/11/2018).
Peraturan tersebut berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.
Dalam hal itu, pemerintah menerapkan sistem rangking yang sudah dikaji oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB.
Baca: 169 Peserta Lolos untuk SKB CPNS 2018 Badan Intelijen Negara, Cek Nama Via Website
Baca: TERPOPULER - Shireen Sungkar Hamil Tiap Dua Tahun, Zaskia Sungkar Ibaratkan Begini Sang Adik
Sistem rangking merupakan alternatif kriteria kelulusan SKD CPNS 2018.
Kini berdasarkan pantauan TribunJakarta.com hingga Kamis pagi (29/11/2018) sudah ada lima instansi/kementerian yang telah memberikan pengumuman peserta tes CPNS 2018 yang berhak ikut SKB.
Lima instansi tersebut yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian BUMN, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Baca Selanjutnya: UPDATE Link Pengumuman Peserta CPNS 2018 Berhak Ikut SKB, Pantau Nama Via Telegram