News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Tangkap Dua Pembobol Rekening Nasabah Bank, Satu Pelaku Penghuni Lapas

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni (dua dari kanan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit IV Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening nasabah bank dengan pelaku penghuni Lapas.

Kepolisian menangkap dua pelaku dalam kasus ini.

Pertama, laki-laki berinisial ZA (27) yang merupakan napi narkoba dan perempuan berinisial PRH (25).

Diketahui, ada tiga tersangka dalam kasus ini.

Baca: Catatan Chau Berjudul Observasi Ungkap Kehidupan Sosial Suku Sentinel

Namun, tersangka pria berinisial JPEG (29), oknum petugas Lapas, telah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan para pelaku menggunakan modus SIM Swap Fraud.

Adapun korban berinisial AK mengalami kerugian hingga Rp 520 juta.

Baca: Kuasa Hukum Korban First Travel Menduga Dana Jemaah Digunakan untuk Pilkada

"Mereka diringkus karena telah berkonspirasi melakukan kejahatan Manipulasi Data Autentik secara Elektronik melalui ITE dan penyalahgunaan transaksi Internet banking untuk mengambil uang milik nasabah salah satu bank, hingga menderita kerugian sebesar Rp 520 juta," ujar Dani, di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).

Ia mengatakan dua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.

PRH ditangkap lebih dahulu di sebuah kos di Jalan Dinoyo Baru Kelurahan Keputeran, Kecamatan Tegal Sari, Surabaya, pukul 11.30 WIB, Rabu (22/8/2018).

Baca: Soal Pernyataan Ahmad Basarah, Sekjen Gerindra: Jangan Lupa Prabowo Pernah Jadi Cawapres Megawati

"Penangkapan terhadap ZA selaku napi yang sedang menjalani hukuman karena terlihat dalam kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, pada tanggal 23 November 2018, sekitar jam 11.30 WIB, sesaat setelah dikeluarkan dari tahanan karena bebas bersyarat," kata dia.

Kedua pelaku idisangkakan dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf b UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 82 dan 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini