TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di akhir nota pembelaan atau pledoinya, terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo menyatakan tidak bakal mengajukan banding.
"Terakhir apapun keputusan yang kelak dijatuhkan hakim, saya akan menerimanya dan tidak mengajukan banding,"tegas Kotjo, Senin (3/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lebih lanjut, Kotjo juga mengamini telah memberikan bantuan uang kepada Eni sebagaimana yang dimintakan Eni dan tertuang di dalam surat dakwaan jaksa KPK.
"Bahwa benar saya memberikan sejumlah bantuan kepada Eni. Saya bukan orang yang mengerti hukum. Saya tidak menduga pemberian itu dikategorikan sebagai persoalan hukum. Apalagi niat saya memberikan bantuan semampu saya tapi kalau memang saya dianggap bersalah saya menerima dan menyesali," tuturnya.
Terakhir, Kotjo memohon agar blokir rekening yang dilakukan penyidik KPK bisa dibuka karena dia sangat membutuhkan uang di rekening itu untuk memenuhi kewajiban pegawainya juga kebutuhan keluarga.
Diketahui dalam persidangan, Senin (26/11/2018) jaksa menuntut Kotjo dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Jokowi Terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018, Pemerintah Bisa Rekrut Tenaga Honorer Jadi ASN
Dalam tuntutannya, jaksa KPK meyakini Kotjo terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1 telah terpenuhi.
Sebelumnya Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham untuk meloloskan proyek pengadaan PLTU Riau 1
Kotjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.