News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Kotjo Mohon Maaf pada Keluarga, Pegawai hingga Keluarga Besar PLN

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11/2018). JPU KPK menuntut Pemegang Saham PT Blackgold Natural Resources tersebut empat tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo menyampaikan beberapa permohonan maaf dalam ‎nota pembelaan atau pledoi pribadinya yang dibacakan Senin (3/12/2018)‎ di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Permohonan maaf pertama disampaikan pada keluarga tercintanya. Kotjo menyadari masalah hukum yang dideritanya membuat beban bagi keluarga.

"Mohon maaf pada keluarga saya, karena mereka sudah menanggung malu atas ini. Mereka juga was-was dengan kondisi saya seperti ini. Terlebih saya dan keluarga berpisah dalam waktu yang lama," ungkapnya.

Kedua Kotjo yang juga pemegang saham PT Blackgold Natural Resources juga meminta maaf pada seluruh pegawainya karena hak-hak finansial yang harusnya diterima oleh para pegawai menjadi tertunda lantaran Kotjo mendekam di rutan KPK.

Selanjutnya, Kotjo turut meminta maaf pada keluarga besar PLN atas terhambatnya proyek PLTU Riau-1. Sekali lagi, Kotjo menyampaikan permohonan maaf pada direksi PLN beserta jajaran, anak dan cucu perusahaan karena beberapa pejabatnya harus menghadiri pemeriksaan di KPK dan bersaksi di Pengadilan.

"Saya juga minta maaf ke investor yang namanya tercoreng padahal tidak tahu masalahnya," singkat Kotjo.

Diketahui dalam persidangan, Senin (26/11/2018) jaksa menuntut Kotjo dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK ‎meyakini Kotjo terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1 telah terpenuhi.

Baca: Terdakwa Kotjo Harap Proyek PLTU Riau-1 Tetap Diteruskan

‎Sebelumnya Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham untuk meloloskan proyek pengadaan PLTU Riau 1

Kotjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini