News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Narapidana Kabur Dari Lapas

Polisi Periksa Napi Lapas Banda Aceh yang Sudah Tertangkap

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasukan brimob Polda Aceh tiba untuk mengamankan kondisi Lapas Kelas II A Lambaro Aceh Besar setelah kaburnya narapidana, Kamis (29/11/2018). Sebanyak 113 narapidana melarikan diri setelah merusak empat unit jendela ruangan kantor di lapas tersebut. SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi terus mengusut dan menangani kasus kaburnya 113 narapidana dari Lapas Banda Aceh.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan pada para napi yang sudah tertangkap.

Pemeriksaan itu, kata dia, guna menyelidiki penyebab kaburnya dan pembobolan lapas oleh para napi.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan, apa motif larinya (kabur, - red) para napi," ujar Syahar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).

Baca:  Rochy Putiray Yakin Klub Ini Juara Liga 1 2018, Singgung Soal Persib Bandung Hingga Ajak Taruhan

Selain itu, Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh juga tengah mencari tahu motif dari 6 provokator atau napi yang mengajak napi lain kabur.

Diketahui, salah satu provokator telah berhasil diamankan kepolisian pada Jumat (30/11) malam.

Ia memaparkan para provokator yang sebagian besar terlibat di kasus pembunuhan dan narkoba, akan diproses hukum pula bila ditemukan tindak pidana.

"Yang jelas, kalau kita lihat, enam provokator ini hukumannya tinggi-tinggi, kasus pembunuhan dan kasus narkoba. Selama ditemukan pada pemeriksaan ada tindak pidana, nanti akan diproses secara hukum pidana," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menegaskan Polda Aceh telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terkait para narapidana Lapas Banda Aceh yang kabur.

Baca: Berkas Belum Rampung, Polisi Perpanjang Penahanan Ratna Sarumpaet

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono menjelaskan jika DPO telah diterbitkan secara resmi oleh Polda Aceh dan disebarkan melalui media sosial serta seluruh Polda di Indonesia.

"Dan langkah selanjutnya hari ini DPO sudah dikeluarkan. DPO sudah disebarkan di medsos, mudah-mudahan bisa tertangkap. Kita sebar diseluruh Polda juga," katanya.

Lebih lanjut, Polda Aceh disebutnya terus melakukan pemeriksaan terkait penyebab dari kaburnya 113 napi tersebut.

"Polda aceh dan Polres melakukan pemeriksaan terkait penyebab-penyebabnya," pungkasnya.

Diketahui, kasus ini bermula ketika narapidana Lapas Banda Aceh kabur pada Kamis (29/11) petang, sekira pukul 18.45 WIB.

Para napi merusak pagar ruang penerimaan tamu dan membobol jendela. Adapun jumlah napi yang kabur mencapai 113 orang. 38 diantaranya telah tertangkap, sementara 75 lainnya masih buron. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini