News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Kalapas Sukamiskin Percayakan Fahmi Kelola Penyewaan ''Bilik Asmara'' dengan Biaya Rp 650 Ribu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Mewah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya menjelaskan rinci penerimaan suap baik uang, mobil maupun barang mewah dari Fahmi Dharmawansyah untuk eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Diketahui Fahmi Dharmawansyah merupakan warga binaan (narapidana) di Lapas Sukamiskin Bandung yang menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2018 atas kasus‎ suap pada pejabat Bakamla.

Selama menjalani masa hukuman, diungkap jaksa, Fahmi menempati kamar sel nomor 11 blok timur dan memiliki tahanan pendamping yakni Aldi Candra dan Andri Rahmat yang bertugas sebagai asisten pribadi Fahmi.

"Dua tahanan pendamping bertugas membersihkan kamar, membelikan makanan, memijat, mengurus kepentingan lain dengan diberi gaji Rp 1,5 juta oleh Fahmi setiap bulannya. Andri Rahmat juga narapidana di Sukamiskin yang menjalani hukuman penjara selama 17 tahun atas kasus pembunuhan," papar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan, Rabu (5/12/2018) di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kamar sel yang ditempati Fahmi dilengkapi beragam fasilitas di luar standar kamar lapas yang seharusnya. Kamar suami Inneke koesherawati itu dilengkapi TV berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bet, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggang selama di lapas.

Baca: Komnas HAM: Ada 3 Kasus Pembunuhan di Kabupaten Nduga

Terdakwa Wahid Husein, lanjut jaksa mengetahui beragam fasilitas yang diperoleh Fahmi. Namun dia membiarkan hal tersebut terjadi. Bahkan Fahmi dan Andri Rahmat diberi kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan.

"‎Bisnis yang dilakukan seperti jasa merenovasi kamar (sel) dan jasa pembuatan saung. Fahmi juga diperbolehkan membangun sendiri saung dan kebun herbal di areal lapas," ungkap jaksa.

"Fahmi juga membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi tempat tidur untuk keperluan melakukan hubungan badan suami istri. Baik itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istri maupun disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif Rp 650 ribu sehingga Fahmi mendapat keuntungann," tegas jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini