Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama baik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto tercemar dan dirugikan dari sisi bisnis, akibat kasus penyitaan Gedung Granadi.
Begitulah pernyataan kuasa hukum Tommy, Erwin Kallo.
Hal itu merujuk pada tudingan Jaksa Agung HM Prasetyo pada Tommy yang disebut menghalangi proses penyitaan Gedung Granadi oleh Kejaksaan.
Kemudian apakah ada niatan untuk menggugat balik Prasetyo?
Erwin menjawab dengan tegas bahwa pihaknya sedang menyiapkan gugatan itu. Dirinya sendiri memang telah berniat menggugat balik secara perdata kepada Prasetyo.
Baca: Kuasa Hukum Tommy Soeharto: Jaksa Agung Tak Baca Berkas Perkara Kasus Yayasan Supersemar
"Akan. Segera kami akan gugat (Jaksa Agung HM Prasetyo, - red). Sedang kami susun berkasnya," ujar Erwin di ruang Truntum, Gedung Granadi, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2018).
Selain itu, ia menuding balik bahwa Prasetyo tidak membaca berkas perkara terkait kasus ini.
Alasannya, kata dia, Prasetyo meminta agar Tommy mengembalikan Gedung Granadi yang diduga merupakan aset Yayasan Supersemar.
Menurutnya hal ini tidak masuk akal lantaran posisi kliennya yang hanya sebagai tenant atau penyewa gedung.
"Loh klien saya ini kan penyewa. Dia ini bukan pemilik dari gedung melainkan hanya sebagai penyewa. Bagaimana mungkin harus menyerahkan gedung yang bukan miliknya? Klien saya menyewa atas nama PT. Humpus," jelasnya.
Ia juga menyebut kliennya tak memiliki keterkaitan dengan Yayasan Supersemar. Sehingga ia meminta Jaksa Agung lebih teliti dalam membaca berkas sebelum berbicara di depan publik.
Karena, ia menilai tuduhan yang dialamatkan kepada Tommy merugikan kliennya.
"Lebih baik baca berkas terlebih dahulu. Supaya tahu duduk permasalahannya seperti apa," kata dia.
"Sangat merugikan klien kami selaku pengusaha nasional dan internasional," imbuhnya.