Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI mendukung penuh rancangan undang-undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi undang-undang.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dalam seminar 'Masalah Hukum Pelecehan dan Kekerasan Seksual'.
"Selain Komnas Perempuan, PPP juga berkepentingan untuk ikut mendorong RUU ini menjadi UU karena pentingnya RUU ini," kata Irgan di Ruang Rapat Fraksi PPP DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Irgan menjelaskan pentingnya RUU ini karena banyak terutama kalangan perempuan dan anak-anak menjadi sasaran utama pelecehan seksual.
Baca: Hari Ini Vonis Kasus Zumi Zola, Begini Nasib Keluarganya Setelah OTT KPK, Sang Istri Jual Jilbab
"RUU ini sangat penting karena meninggalkan traumatis yang mendalam bagi korban, terutama perempuan dan anak-anak," jelasnya.
Sementara Komisioner Komnas Perempuan Riri Khariroh yang hadir menjadi pembicara mengatakan saat ini Indonesia dapat dikatakan darurat kekerasan seksual.
Oleh karenanya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual penting sebagai upaya pencegahan.
"Sejak tahun 2012 Komnas Perempuan tekah menegaskan darurat kekerasan seksual, dan data terakhir 2017 menunjukkan ada 384.446 kasus kekerasan terhadap perempuan," ujar Riri.
"RUU ini harus dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual serta perlindungan dan pemulihan korban sampai penuntutan tersangka," tandasnya.